Sekolah Alternatif Sebagai Suatu Pilihan
Bagus Rachmad Saputra

Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Pendidikan menjadi kunci pembangunan sebuah bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia. Kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan masih terbatas pada sistem persekolahan yang merupakan bagian dari pendidikan formal. Sistem pendidikan terbagi menjadi tiga yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal (luar sekolah), dan pendidikan informal. Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dari ketiga jalur sistem pendidikan tersebut.
Masalah di masyarakat saat ini adalah akses atau kesempatan yang terbatas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan karena anggapan bahwa sekolah itu mahal sehingga program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang dicanangkan oleh pemerintah menjadi mubadzir atau sia-sia karena pendidikan yang diperoleh oleh masyarakat terhenti pada jenjang tertentu. Padahal kesempatan untuk memperoleh pendidikan sangat luas bukan hanya dari pendidikan formal saja. Masalah klasik yang ada di masyarakat adalah masalah ekonomi dan pemerataan kualitas sekolah yang terkadang kualitas antara sekolah negeri dan swasta terjadi ketimpangan atau sesama sekolah negeri terpetakan oleh label sekolah favorit dan bukan sekolah favorit. Hal ini tidak dapat dijadikan alasan yang kuat untuk tidak menempuh pendidikan setinggi-tingginya karena masih ada jalur pendidikan lain yang dapat dipilih oleh masyarakat.
Jalur pendidikan nonformal seperti Sekolah Alam, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Home Schooling, Sanggar Belajar, lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu contoh “sekolah alternatif” bagi masyarakat selain sekolah formal. Sekolah alam misalnya program pembelajaran yang diterapkan adalah 40% teori dan 60% praktik dimana peserta didik belajar langsung pada keadaan nyata contoh pelajaran biologi tentang tumbuhan peserta didik akan belajar langsung pada simulasi yang ada di alam seperti mereka belajar berkebun mengamati tumbuhan yang ada di sekolah alam karena tujuan dari sekolah alam adalah action learning atau praktik nyata. Senada dengan pendapat Santoso (2010: 14) tentang metodologi pembelajaran pada sekolah alam adalah “metodologi pembelajaran yang diterapkan cenderung mengarah pada pencapaian logika berpikir dan inovasi yang baik dalam bentuk action learning (praktik nyata”. Tujuan akhir dari sekolah alam adalah peserta didik mampu memahami secara teori dan praktik tentang cara menciptakan sesuatu hal yang baru dimana bahan bakunya tersedia di alam sebagai bekal peserta didik ketika sudah hidup bermasyarakat dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Home Schooling adalah pendidikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar. Dasar dari adanya home schooling adalah awal proses pendidikan terbentuk di rumah dimana peran orang tua sebagai pendidik di rumah memagang peranan penting bagi peserta didik dan peserta didik dapat belajar secara mandiri atau otodidak untuk membangun suatu konsep tentang ilmu pengetahuan. Home schooling dapat dilakukan secara mandiri namun butuh komitmen yang kuat bagi orang tua agar putra-putri mereka dapat belajar atau mereka mengundang orang yang ahli sebagai tutor atau pendidik putra-putri mereka di rumah. “Bagi kalangan yang mampu, dari kelas menengah hingga kelas atas, proses belajar dilaksanakan dengan cara mengundang orang-orang tertentu yang memiliki kompetensi atau keahlian bidang tertentu” (Santoso, 2010: 65).
Keberadaan home schooling di Indonesia telah diakui sebagai bagian sistem pendidikan nasional dan diatur oleh undang-undang. Program home schooling dapat dimasukkan sebagai model komunitas belajar yang diklasifikasikan sebagai satuan pendidikan informal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional selanjutnya home schooling diterjemahkan sebagai sekolah rumah dan diatur pada pasal 27 ayat (1), “kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri” (Santoso, 2010: 79). Artinya bahwa keberadaan home schooling diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan di Indonesia dan peserta didik program home schooling berhak memperoleh ijazah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana peserta didik pada sekolah formal karena telah diatur oleh undang-undang.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah sekolah alternatif bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan karena alasan biaya atau usia yang menurut mereka sudah tidak mungkin lagi masuk ke sekolah formal baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kejar paket atau persamaan menjadi program yang ditawarkan oleh PKBM dengan tujuan masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan mudah menyesuaikan dengan waktu mereka dan ketika mereka sudah mampu melewati atau lulus dari program kejar paket mereka memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah dan setara dengan ijazah pada jenjang pendidikan formal. Berangkat pada filosofi bahwa masyarakat adalah komunitas belajar penyelenggaraan dan pengembangan serta keberlanjutan PKBM menjadi tanggungjawab masyarakat itu sendiri (Peduli Masyarakat, 2017). Tujuan dari PKBM adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh hak pendidikan yang tidak mereka dapatkan karena keterbatasan yang mereka hadapi dalam memperoleh hak pendidikan.

Daftar Rujukan:
Santoso, S.B. 2010. Sekolah Alternatif , Mengapa Tidak?!. Jogjakarta: Diva Press.
Peduli Masyarakat. 2017. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), (online).

             Pedulimasyarakat.wordpress.com. diakses 28 Maret 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan Pulang

Ada Apa Dengan Mural (?)

Manajemen Pendidikan