Sekolah Alternatif Sebagai Suatu
Pilihan
Bagus
Rachmad Saputra
Pendidikan
adalah hak bagi setiap warga negara. Pendidikan menjadi kunci pembangunan
sebuah bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia. Kesempatan masyarakat
untuk memperoleh pendidikan masih terbatas pada sistem persekolahan yang
merupakan bagian dari pendidikan formal. Sistem pendidikan terbagi menjadi tiga
yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal (luar sekolah), dan pendidikan
informal. Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dari ketiga jalur sistem
pendidikan tersebut.
Masalah
di masyarakat saat ini adalah akses atau kesempatan yang terbatas bagi
masyarakat untuk memperoleh pendidikan karena anggapan bahwa sekolah itu mahal
sehingga program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang dicanangkan oleh
pemerintah menjadi mubadzir atau
sia-sia karena pendidikan yang diperoleh oleh masyarakat terhenti pada jenjang
tertentu. Padahal kesempatan untuk memperoleh pendidikan sangat luas bukan
hanya dari pendidikan formal saja. Masalah klasik yang ada di masyarakat adalah
masalah ekonomi dan pemerataan kualitas sekolah yang terkadang kualitas antara
sekolah negeri dan swasta terjadi ketimpangan atau sesama sekolah negeri
terpetakan oleh label sekolah favorit dan bukan sekolah favorit. Hal ini tidak
dapat dijadikan alasan yang kuat untuk tidak menempuh pendidikan
setinggi-tingginya karena masih ada jalur pendidikan lain yang dapat dipilih
oleh masyarakat.
Jalur
pendidikan nonformal seperti Sekolah Alam, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Home Schooling, Sanggar
Belajar, lembaga Kursus dan Pelatihan adalah salah satu contoh “sekolah
alternatif” bagi masyarakat selain sekolah formal. Sekolah alam misalnya
program pembelajaran yang diterapkan adalah 40% teori dan 60% praktik dimana
peserta didik belajar langsung pada keadaan nyata contoh pelajaran biologi
tentang tumbuhan peserta didik akan belajar langsung pada simulasi yang ada di
alam seperti mereka belajar berkebun mengamati tumbuhan yang ada di sekolah
alam karena tujuan dari sekolah alam adalah action learning atau praktik nyata.
Senada dengan pendapat Santoso (2010: 14) tentang metodologi pembelajaran pada
sekolah alam adalah “metodologi pembelajaran yang diterapkan cenderung mengarah
pada pencapaian logika berpikir dan inovasi yang baik dalam bentuk action
learning (praktik nyata”. Tujuan akhir dari sekolah alam adalah peserta didik
mampu memahami secara teori dan praktik tentang cara menciptakan sesuatu hal
yang baru dimana bahan bakunya tersedia di alam sebagai bekal peserta didik
ketika sudah hidup bermasyarakat dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Home Schooling
adalah pendidikan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan
belajar. Dasar dari adanya home schooling adalah awal proses pendidikan
terbentuk di rumah dimana peran orang tua sebagai pendidik di rumah memagang
peranan penting bagi peserta didik dan peserta didik dapat belajar secara
mandiri atau otodidak untuk membangun suatu konsep tentang ilmu pengetahuan. Home schooling dapat dilakukan secara
mandiri namun butuh komitmen yang kuat bagi orang tua agar putra-putri mereka
dapat belajar atau mereka mengundang orang yang ahli sebagai tutor atau
pendidik putra-putri mereka di rumah. “Bagi kalangan yang mampu, dari kelas
menengah hingga kelas atas, proses belajar dilaksanakan dengan cara mengundang
orang-orang tertentu yang memiliki kompetensi atau keahlian bidang tertentu”
(Santoso, 2010: 65).
Keberadaan
home schooling di Indonesia telah
diakui sebagai bagian sistem pendidikan nasional dan diatur oleh undang-undang.
Program home schooling dapat
dimasukkan sebagai model komunitas belajar yang diklasifikasikan sebagai satuan
pendidikan informal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional selanjutnya home
schooling diterjemahkan sebagai sekolah rumah dan diatur pada pasal 27 ayat
(1), “kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri” (Santoso, 2010: 79). Artinya bahwa
keberadaan home schooling diakui
sebagai bagian dari sistem pendidikan di Indonesia dan peserta didik program home schooling berhak memperoleh ijazah
untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana peserta
didik pada sekolah formal karena telah diatur oleh undang-undang.
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah sekolah alternatif bagi masyarakat
yang belum tersentuh oleh pendidikan karena alasan biaya atau usia yang menurut
mereka sudah tidak mungkin lagi masuk ke sekolah formal baik di perkotaan
maupun di pedesaan. Kejar paket atau persamaan menjadi program yang ditawarkan
oleh PKBM dengan tujuan masyarakat dapat mengakses pendidikan dengan mudah
menyesuaikan dengan waktu mereka dan ketika mereka sudah mampu melewati atau
lulus dari program kejar paket mereka memiliki ijazah yang diakui oleh
pemerintah dan setara dengan ijazah pada jenjang pendidikan formal. Berangkat
pada filosofi bahwa masyarakat adalah komunitas belajar penyelenggaraan dan
pengembangan serta keberlanjutan PKBM menjadi tanggungjawab masyarakat itu
sendiri (Peduli Masyarakat, 2017). Tujuan dari PKBM adalah bagaimana masyarakat
dapat memperoleh hak pendidikan yang tidak mereka dapatkan karena keterbatasan
yang mereka hadapi dalam memperoleh hak pendidikan.
Daftar
Rujukan:
Santoso, S.B. 2010. Sekolah Alternatif , Mengapa Tidak?!.
Jogjakarta: Diva Press.
Peduli Masyarakat. 2017. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), (online).
Pedulimasyarakat.wordpress.com. diakses 28 Maret 2017.
Komentar
Posting Komentar